Sabtu, 17 November 2012

Ciri Krim bermerkuri dari Kemasan dan asal-usul

Krim yang mengandung zat berbahaya yang termasuk kosmetik lokal biasanya wadah/kemasannya polos hanya bertuliskan day cream dan night cream kadang hanya dari hasil print biasa. Kemasan juga seadanya. sekalinya pake dus tapi Nomor POM ga ada atau fiktif. Lebih banyak menggunakan kantong souvenir, atau dompet tile atau plastik es. Kesannya dibuat best seller, tapi keluarin modal pakaging/kemasan standar BPOM aja ga sanggup apalagi modalin notifikasi BPOM (Tepok jidat!). 

Meski tertuliskan merknya atau disertai dus, tapi di kemasan tidak jelas tercantum komposisi produk, produsen, cara pakai, tanggal kadaluarsa, NO BPOM, dll yang merupakan standar pakaging POM. Untuk kosmetik impor mereka memang sudah sedikit canggih, jadi kemasan ada juga yang dibuat "meyakinkan" dengan penampilan mewah tapi tetap saja tidak tercantum jelas segala informasi yang harus ditampilkan. 

Untuk produk impor memang kemasan lebih menarik dan unik. Sudah hampir mirip antara yang legal dengan ilegal. Jadi mudah saja orang tertipu. Disulitkan lagi dengan bahasa yang tidak dimengerti. Saran saya jauhi produk impor yang tidak jelas asal-usulnya. Dukunglah kemajuan produk dalam negeri yang sudah yakin aman dengan ternotifikasi di BPOM. Pasti masih banyak produk lokal yang aman dan bagus. Selain itu, jika anda muslim, sekalipun komposisinya tidak berbahaya tapi seharusnya perhatikan juga kehalalan bahannya. Bisa jadi produk itu dari collagen babi, plasenta, mengandung alcohol atau bahan-bahan lain yang diharamkan dalam islam.Tapi pilihan terserah anda, yang penting jadilah pembeli yang cermat.

Ciri krim yang berbahaya juga dapat dilihat dari asal-usul krimnya

Jika anda sudah memegang krim pemutih, maka anda perlu memunculkan pertanyaan-pertanyaan ini :
- Sudahkah terdaftar di BPOM? Jika sudah, cek di www.notifkos.pom.go.id atau www.pom.go.id/webreg. masukkan kode pom produk tersebut dan lihat apakah data yang muncul sesuai dengan krim yang dimaksud karena banyak produk kecantikan atau obat/suplemen langsing yang mencantumkan nomor POM fiktif. Jika pun ternyata ada di BPOM dan data sesuai tapi ciri-ciri krim mirip dengan postingan sebelumnya (lengket, putih mengkilap, disertai anti iritasi, proses singkat, kemasan seadanya dll), jangan lega dulu. Tanyalah ke dokter atau apoteker tentang kandungan yang mungkin ada dalam krim tersebut. Kenapa harus curiga meskipun sudah teregistrasi? BPOM hanya melakukan uji sampel 5 tahun sekali saat perpanjangan. Bukankah kita tidak pernah tahu apakah sama antara sampel yang masuk ke Lab Uji BPOM (Meskipun diambil secara acak) dengan yang dipasarkan kemudian setelah tes/terdaftar di BPOM? 

Bagaimana jika kata penjualnya produknya sedang dalam proses legalitas BPOM?
Tanyakan sejak kapan krimnya launching? Kenapa belum keluar BPOM tapi sudah diedarkan? Dan sejak kapan diproses BPOMnya? Berikut yang perlu anda ketahui tentang notifikasi BPOM yang sudah admin telusuri di dunia nyata:
1. Proses Notifikasi BPOM biayanya tidak mahal, harga Blackberry anda saja mungkin lebih mahal dari biaya notifikasi BPOM per sampelnya. Lagipula kalaupun mahal, emang produsennya kere' gitu ga dapet untung dari penjualan kosmetiknya? Katanya best seller tapi koq bayar buat notifikasi aja ga mampu. Ckckck...
2. Proses keluarnya notifikasi pun cepat, minimal 2 minggu, maksimal satu bulan sudah keluar jika memang sampel yang diujikan aman tidak mengandung zat berbahaya yang dilarang untuk Kosmetik standar POM (merkuri, hidroquinon, retinoat, rhodamin, dll). Kalo terus-terusan bilang masih proses, curiga dong...pasti itu produk ada apa-apanya. Right?
3. Data-datanya tidak ribet. Untuk notifikasi BPOM anda harus memiliki bentuk badan usaha. Itulah kenapa anda harus tahu produsennya. Lha wong daftar ke BPOM harus jelas produsen (Badan Hukum/Perusahaan), bahan-bahan dan cara produksinya. Ngapain produsen dan komposisi di tutup-tutupi dengan alasan resep rahasia perusahaan? Kan kalo terdaftar di notifkos BPOM juga bakalan ketauan dan diharuskan tercantum di kemasan. Betul tidak?
4. Tidak ada syarat penjualan harus sudah mencapai penjualan sekian jumlah. Justru sebaiknya sebelum diedarkan maka yang perlu anda urus adalah pendaftaran merk dan izin edar dulu, launching sebaiknya dilakukan jika sudah memiliki legalitas BPOM. Kalo syaratnya harus sampe penjualan dengan jumlah tertentu, terus buat apa dong ada BPOM? Bisa-bisa sebelum di notifikasi oleh BPOM untuk diuji sampelnya, banyak orang keburu mati dong! Anda minta saja penjualnya tunjukkan bukti tertulis merk terdaftar dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena salah satu syarat mendaftar ke BPOM adalah merk sudah teraftar. Kalo merk saja belum terdaftar, kok bisa bilang sedang proses BPOM?
5. Proses/cara produksi, bahan produksi dan Sumber Daya Produksi dan pengemasan menjadi penilaian terpenting dalam legalitas BPOM. Itulah kenapa pabrik harus sudah berstandar Good Manufactured Product (GMP). Siapa tau krim yang anda gunakan tidak ada di BPOM karena diolah menggunakan baskom dan panci juga sodet dari dapur yang bulukan dan kotor. Bahannya campuran mentega, sagu, terigu, pewarna tekstil cap kupu-kupu dan merkuri lalu dimasukkan ke dalam pot menggunakan plastik atau sendok bekas makan keluarga dan dicuci di sungai. Hiyyy.... lihat deh videonya di link pembuatan krim bermerkuri. 
6. BPOM memiliki alat canggih sejenis laser untuk mengetahui kandungan setiap produk. Jadi dalam waktu singkat akan ketauan ga perlu lama-lama. Kebayang kan gimana caranya? Cukup tembakkan laser ke krim/kosmetik, langsung deh masuk datanya. Ada merkuri, hidroquinon, retinoat, langsung ketauan. Canggih! Biasanya produsen nakal yang akan langsung skak mat dengan alat ini. 

Jadi, jika anda mendapati krim yang hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun masih dikatakan DALAM PROSES BPOM, ciri-ciri krim warna putih dan kuning, mengkilap dan lengket, kemasan polos, pakaging seadanya, anda harus curiga tingkat menteri kesehatan. Ingat loh, dalam undang-undang sudah dijamin bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi valid terkait barang yang dijual meliputi produsen, komposisi, legalitas, dll. Kalau ditanya komposisi bilangnya "rahasia" itu sama saja memberitahu anda bahwa krim itu berbahaya sehingga tidak bisa terdaftar di BPOM. Daftar ke BPOM itu harus transparan semua bahannya, pake sembunyi-sembunyi pun BPOM tetap bisa tahu dan kita juga akhirnya akan tahu dari BPOM. Kok bisa? Karena standar pakaging/pengemasan BPOM untuk produk yang sudah teregistrasi, harus mencantumkan di kemasan minimal yang tercantum: Perusahaan, netto, komposisi, cara pakai, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, Nomor registrasi, dll. Jelas toh? 
Siapa Produsen dan Distributornya?
Baik kosmetik lokal maupun Impor entah itu kategori kosmetik lisensi, kosmetik kontrak ataupun kosmetik impor, pasti ada yang membuat dan mendistribusikannya. Siapakah mereka? Itu yang harus anda cari tahu. Distributor pasti memiliki MOU atau surat perjanjian dengan pihak produsen untuk melindungi usahanya memasarkan produk tersebut tidak diambil pihak lain. Jadi jika ada yang mengaku Distributor suatu produk pasti dia tau banyak tentang produk dan produsennya dong? Logikanya, yang namanya pengusaha pasti punya keinginan sukses terkenal dan dikenal banyak orang seluruh indonesia bahkan dunia, koq distributor dan produsennya umpet-umpetan? Ada apa? Ngapain juga main petak umpet, kalo nanti sudah terdaftar di BPOM pasti akan ketauan juga toh? 

Itulah kenapa baik kosmetik impor maupun lokal jika memang ia menjual produk yang aman dan diakui badan kesehatan, maka sudah selayaknya mereka memiliki legalitas izin edar, web resmi sesuai asal negaranya yang berisi segala informasi tentang kejelasan produknya. Bahkan aktivitas produksi di pabrik, event CSR, dll. Bukan begitu? Kalo kosmetik itu dari singapura, minimal bahasa inggris. Kalo produknya impor dari china webnya bahasa mandarin. Kalau dari Korea, ya web berbahasa korea. Zaman sekarang penjual-penjual online saja punya web, masa iya produk impor dan katanya best seller dipakai artis-artis negara tersebut, tapi tidak ada web resmi dari negaranya, tidak jelas pula siapa importirnya (tepok jidat!). 

Bahkan seharusnya, produsen atau distributor menyediakan layanan konsumen untuk menampung konsultasi dan keluhan konsumen langsung. 

Maka dari itu Jeng, perhatikan kosmetik yang kamu pakai dan kamu jual, apakah ciri-cirinya sama? Yakinkan dirimu sendiri dengan pengujian lab menyeluruh sebelum menjualkannya itu pasti lebih baik bukan? Kalau ga mau capek ya jual saja kosmetik yang sudah ternotifikasi di BPOM, Tersertifikasi halal MUI lebih bagus, ditambah memiliki barcode juga lebih bagus lagi. Gampang kan???

Jangan-jangan krim pencerah kamu asalnya dari sini yang dikemas ulang dengan merk abal-abal trus dijual mahal. Dan penjualnya tertawa sambil berkata "hahahaaa, selamat kalian semua tertipu!" So, cantik, waspadalah!

 atau dari sini nih...

serumnya dari sini dan komposisi serum yang disebutkan cuma rekayasa


Trus toner, facial wash nya dari semacam ini. Dan kebanyakan produk sejenis ini mengandung merkuri dan hidrokinon. sama bahaya dengan krimnya.

ads

Ditulis Oleh : Bahaya Merkuri Hari: 16.32 Kategori:

4 komentar:

  1. Wah, bener-bener jaman makin edan. Barang berbahaya kayak gitu dijual bebas. Coba tuh produsen n para penjualnya suruh make sendiri.

    Makasih informasinya. Bermanfaat sekali :)

    Ditunggu kunjungan baliknya :D

    BalasHapus
  2. maaf saya nemuin produk yg dijual di fb, namanya tabita rd,itu produk kata sellernya udah ada no lppom mui, tp no badan pom tidak ada, nah itu bagaimana?thx

    BalasHapus
  3. kalau begitu saya akan mngecek dan link ini saya jadikan file saya untuk
    pngecekan lebih lanjut ke sisi hukum dan produk-produk sejeninsya akan saya jadikan stempel dan uji lab selajutnya,trims atas informasinya rekan
    wasalam..

    BalasHapus
  4. tabita itu bahaya saii. saya sering nemuin apoteker yang bilang bikin no BPOM itu bayar ratusan juta. saya lebih senang make dan jual krim apoteker yang di tes lab dinkes.

    BalasHapus

 

Total Pageviews