Meski
tertuliskan merknya atau disertai dus, tapi di kemasan tidak jelas tercantum
komposisi produk, produsen, cara pakai, tanggal kadaluarsa, NO BPOM, dll yang merupakan standar pakaging POM. Untuk kosmetik impor mereka memang sudah sedikit canggih, jadi
kemasan ada juga yang dibuat "meyakinkan" dengan penampilan mewah
tapi tetap saja tidak tercantum jelas segala informasi yang harus ditampilkan.
Untuk produk impor memang kemasan lebih menarik dan unik. Sudah hampir mirip antara yang legal dengan ilegal. Jadi mudah saja orang tertipu. Disulitkan
lagi dengan bahasa yang tidak dimengerti. Saran saya
jauhi produk impor yang tidak jelas asal-usulnya. Dukunglah kemajuan produk
dalam negeri yang sudah yakin aman dengan ternotifikasi di BPOM. Pasti masih banyak produk lokal yang aman
dan bagus. Selain itu, jika anda muslim, sekalipun komposisinya tidak berbahaya
tapi seharusnya perhatikan juga kehalalan bahannya. Bisa jadi produk itu dari
collagen babi, plasenta, mengandung alcohol atau bahan-bahan lain yang
diharamkan dalam islam.Tapi pilihan terserah anda, yang penting jadilah pembeli yang cermat.
Ciri krim yang
berbahaya juga dapat dilihat dari asal-usul krimnya
Jika anda sudah
memegang krim pemutih, maka anda perlu memunculkan
pertanyaan-pertanyaan ini :
- Sudahkah
terdaftar di BPOM? Jika sudah, cek di www.notifkos.pom.go.id
atau www.pom.go.id/webreg.
masukkan kode pom produk tersebut dan lihat apakah data yang muncul sesuai
dengan krim yang dimaksud karena banyak produk kecantikan atau obat/suplemen
langsing yang mencantumkan nomor POM fiktif. Jika pun ternyata ada di BPOM dan
data sesuai tapi ciri-ciri krim mirip dengan postingan sebelumnya (lengket, putih mengkilap, disertai anti
iritasi, proses singkat, kemasan seadanya dll), jangan lega dulu.
Tanyalah ke dokter atau apoteker tentang kandungan yang mungkin ada dalam krim
tersebut. Kenapa harus curiga meskipun sudah teregistrasi? BPOM hanya melakukan uji sampel 5 tahun
sekali saat perpanjangan. Bukankah kita tidak pernah tahu apakah sama antara
sampel yang masuk ke Lab Uji BPOM (Meskipun diambil secara acak) dengan yang
dipasarkan kemudian setelah tes/terdaftar di BPOM?
Bagaimana jika
kata penjualnya produknya sedang dalam proses legalitas BPOM?
Tanyakan sejak
kapan krimnya launching? Kenapa belum keluar BPOM tapi sudah diedarkan? Dan sejak kapan diproses BPOMnya? Berikut yang perlu
anda ketahui tentang notifikasi BPOM yang sudah admin telusuri di dunia nyata:
1. Proses
Notifikasi BPOM biayanya tidak mahal, harga Blackberry anda saja mungkin lebih mahal
dari biaya notifikasi BPOM per sampelnya. Lagipula kalaupun mahal, emang
produsennya kere' gitu ga dapet untung dari penjualan kosmetiknya? Katanya best
seller tapi koq bayar buat notifikasi aja ga mampu. Ckckck...
2. Proses
keluarnya notifikasi pun cepat, minimal 2 minggu, maksimal satu bulan sudah
keluar jika memang sampel yang diujikan aman tidak mengandung zat berbahaya
yang dilarang untuk Kosmetik standar POM (merkuri,
hidroquinon, retinoat, rhodamin, dll). Kalo terus-terusan bilang masih
proses, curiga dong...pasti itu produk ada apa-apanya. Right?
3. Data-datanya
tidak ribet. Untuk notifikasi BPOM anda harus memiliki bentuk badan usaha. Itulah kenapa anda
harus tahu produsennya. Lha wong daftar ke BPOM harus jelas produsen (Badan
Hukum/Perusahaan), bahan-bahan dan cara produksinya. Ngapain produsen dan
komposisi di tutup-tutupi dengan alasan resep rahasia perusahaan? Kan kalo
terdaftar di notifkos BPOM juga bakalan ketauan dan diharuskan tercantum di kemasan. Betul tidak?
4. Tidak ada
syarat penjualan harus sudah mencapai penjualan sekian jumlah. Justru sebaiknya
sebelum diedarkan maka yang perlu anda urus adalah pendaftaran merk dan izin
edar dulu, launching sebaiknya dilakukan jika sudah memiliki legalitas BPOM.
Kalo syaratnya harus sampe penjualan dengan jumlah tertentu, terus buat apa
dong ada BPOM? Bisa-bisa sebelum di notifikasi oleh BPOM untuk diuji sampelnya,
banyak orang keburu mati dong! Anda minta saja penjualnya tunjukkan bukti tertulis merk terdaftar dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena salah satu syarat mendaftar ke BPOM adalah merk sudah teraftar. Kalo merk saja belum terdaftar, kok bisa bilang sedang proses BPOM?
5. Proses/cara
produksi, bahan produksi dan Sumber Daya Produksi dan pengemasan menjadi
penilaian terpenting dalam legalitas BPOM. Itulah kenapa pabrik harus sudah berstandar
Good Manufactured Product (GMP). Siapa tau krim yang anda gunakan tidak ada di
BPOM karena diolah menggunakan baskom dan panci juga sodet dari dapur yang bulukan dan kotor.
Bahannya campuran mentega, sagu, terigu, pewarna tekstil cap kupu-kupu dan
merkuri lalu dimasukkan ke dalam pot menggunakan plastik atau sendok bekas
makan keluarga dan dicuci di sungai. Hiyyy.... lihat deh videonya di link
pembuatan krim bermerkuri.
6. BPOM
memiliki alat canggih sejenis laser untuk mengetahui kandungan setiap produk.
Jadi dalam waktu singkat akan ketauan ga perlu lama-lama. Kebayang kan gimana
caranya? Cukup tembakkan laser ke krim/kosmetik, langsung deh masuk datanya.
Ada merkuri, hidroquinon, retinoat, langsung ketauan. Canggih! Biasanya
produsen nakal yang akan langsung skak mat dengan alat ini.
Jadi, jika anda
mendapati krim yang hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun masih dikatakan
DALAM PROSES BPOM, ciri-ciri krim warna putih dan kuning, mengkilap dan lengket, kemasan polos, pakaging seadanya, anda harus
curiga tingkat menteri kesehatan. Ingat loh,
dalam undang-undang sudah dijamin bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi
valid terkait barang yang dijual meliputi produsen, komposisi, legalitas, dll.
Kalau ditanya komposisi bilangnya "rahasia" itu sama saja memberitahu
anda bahwa krim itu berbahaya sehingga tidak bisa terdaftar di BPOM. Daftar ke
BPOM itu harus transparan semua bahannya, pake sembunyi-sembunyi pun BPOM tetap
bisa tahu dan kita juga akhirnya akan tahu dari BPOM. Kok bisa? Karena standar
pakaging/pengemasan BPOM untuk produk yang sudah teregistrasi, harus
mencantumkan di kemasan minimal yang tercantum: Perusahaan, netto, komposisi, cara pakai, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, Nomor
registrasi, dll. Jelas toh?
Siapa Produsen
dan Distributornya?
Baik kosmetik
lokal maupun Impor entah itu kategori kosmetik lisensi, kosmetik kontrak
ataupun kosmetik impor, pasti ada yang membuat dan mendistribusikannya.
Siapakah mereka? Itu yang harus anda cari tahu. Distributor pasti memiliki MOU
atau surat perjanjian dengan pihak produsen untuk melindungi usahanya
memasarkan produk tersebut tidak diambil pihak lain. Jadi jika ada yang mengaku
Distributor suatu produk pasti dia tau banyak tentang produk dan produsennya dong?
Logikanya, yang namanya pengusaha pasti punya keinginan sukses terkenal dan
dikenal banyak orang seluruh indonesia bahkan dunia, koq distributor dan
produsennya umpet-umpetan? Ada apa? Ngapain juga main petak umpet, kalo nanti
sudah terdaftar di BPOM pasti akan ketauan juga toh?
Itulah kenapa
baik kosmetik impor maupun lokal jika memang ia menjual produk yang aman dan
diakui badan kesehatan, maka sudah selayaknya mereka memiliki legalitas izin edar, web resmi sesuai asal negaranya yang berisi segala informasi tentang
kejelasan produknya. Bahkan aktivitas produksi di pabrik, event CSR, dll. Bukan begitu? Kalo kosmetik
itu dari singapura, minimal bahasa inggris. Kalo produknya impor dari china
webnya bahasa mandarin. Kalau dari Korea, ya web berbahasa korea. Zaman
sekarang penjual-penjual online saja punya web, masa iya produk impor dan
katanya best seller dipakai artis-artis negara tersebut, tapi tidak ada web
resmi dari negaranya, tidak jelas pula siapa importirnya (tepok jidat!).
Bahkan
seharusnya, produsen atau distributor menyediakan layanan konsumen untuk
menampung konsultasi dan keluhan konsumen langsung.
Maka dari itu
Jeng, perhatikan kosmetik yang kamu pakai dan kamu jual, apakah ciri-cirinya
sama? Yakinkan dirimu sendiri dengan pengujian lab menyeluruh sebelum
menjualkannya itu pasti lebih baik bukan? Kalau ga mau capek ya jual saja
kosmetik yang sudah ternotifikasi di BPOM, Tersertifikasi halal MUI lebih
bagus, ditambah memiliki barcode juga lebih bagus lagi. Gampang kan???
Jangan-jangan krim pencerah kamu asalnya dari sini yang dikemas ulang dengan merk abal-abal trus dijual mahal. Dan penjualnya tertawa sambil berkata "hahahaaa, selamat kalian semua tertipu!" So, cantik, waspadalah!
atau dari sini nih...
serumnya dari sini dan komposisi serum yang disebutkan cuma rekayasa
Trus toner, facial wash nya dari semacam ini. Dan kebanyakan produk sejenis ini mengandung merkuri dan hidrokinon. sama bahaya dengan krimnya.
Jangan-jangan krim pencerah kamu asalnya dari sini yang dikemas ulang dengan merk abal-abal trus dijual mahal. Dan penjualnya tertawa sambil berkata "hahahaaa, selamat kalian semua tertipu!" So, cantik, waspadalah!
atau dari sini nih...
serumnya dari sini dan komposisi serum yang disebutkan cuma rekayasa
Trus toner, facial wash nya dari semacam ini. Dan kebanyakan produk sejenis ini mengandung merkuri dan hidrokinon. sama bahaya dengan krimnya.
Wah, bener-bener jaman makin edan. Barang berbahaya kayak gitu dijual bebas. Coba tuh produsen n para penjualnya suruh make sendiri.
BalasHapusMakasih informasinya. Bermanfaat sekali :)
Ditunggu kunjungan baliknya :D
maaf saya nemuin produk yg dijual di fb, namanya tabita rd,itu produk kata sellernya udah ada no lppom mui, tp no badan pom tidak ada, nah itu bagaimana?thx
BalasHapuskalau begitu saya akan mngecek dan link ini saya jadikan file saya untuk
BalasHapuspngecekan lebih lanjut ke sisi hukum dan produk-produk sejeninsya akan saya jadikan stempel dan uji lab selajutnya,trims atas informasinya rekan
wasalam..
tabita itu bahaya saii. saya sering nemuin apoteker yang bilang bikin no BPOM itu bayar ratusan juta. saya lebih senang make dan jual krim apoteker yang di tes lab dinkes.
BalasHapus