Minggu, 18 November 2012

Amankah Cream Dokter?

Ketika saya mendatangi dokter dan apoteker untuk berkonsultasi tentang merkuri, saya bertanya juga tentang hal ini. Pada dasarnya, produk Dokter terbagi menjadi 2. Yaitu Medical base dan Cosmetic Base. Keduanya sangat berbeda dari komposisi, fungsi, dan legalitas.

Medical based artinya 
a. Produk medical based itu dikeluarkan oleh dokter atas adanya indikasi untuk diberi resep obat atas penyakitnya. Dan resep diberikan jika dokter sudah melakukan pelayanan konsultasi secara langsung. Ingat ya, secara langsung. Artinya pasien menemui dokter dan dokter melihat secara langsung kondisi yang dikeluhkan si pasien. Face to face. Bukan konsultasi lewat FB, E-mail, SMS apalagi jika produknya bisa dipesan lewat online.
b. Jika sudah konsultasi dan perlu diberikan penanganan dengan obat maka dokter memberi resep obat. Namun obat dari resep dokter sendiri tidak boleh ada yang mengandung merkuri. Catat ya, sekalipun diperoleh melalui resep, tetap dokter tidak boleh memasukkan kandungan merkuri dalam obatnya. Kandungan yang dibolehkan dalam medical based adalah hidroquinon dan asam retinoat dengan batasan tertentu yang dosisnya harus disesuaikan dengan kondisi si pasien. Jika mengandung merkuri, maka ia melakukan pelanggaran. Ga percaya? Silahkan tanyakan pada BPOM.

c. Medical base tersebut tidak bisa dijual secara bebas. Artinya hanya bisa diperoleh setelah konsultasi langsung dengan dokter, kemudian mendapatkan resep sesuai dosisnya dan tidak digunakan secara rutin/terus menerus. Jika sudah sampai pada batas yang ditentukan maka kandungan tersebut dihentikan dan dokter harus melanjutkan perawatannya dengan pemberian medical yang aman/tidak mengandung bahan-bahan tersebut.  
Kenapa tidak bisa dijual bebas? Lihat kembali poin a dan b. Disamping itu, medical base tidak dijual bebas karena untuk menjaga konsultasi terus berlanjut dengan aman di tangan dokter. Juga menghindari terjadinya kasus yang membahayakan akibat pencampuran jenis obat. Dan jika terjadi sesuatu pada pasien, mereka tahu harus meminta pertanggungjawaban pada siapa.

Jadi tidak ada yang namanya kosmetik dokter tapi bisa dibeli dimanapun, dan tidak teregistrasi di BPOM dengan alasan produk itu based receipe dan beralasan yang penting jelas ada izin dokter, apotek dan apotekernya. Hellooo, justru based receipe itu tidak bisa dijual bebas nyonya.... Kalau bisa dijual bebas trus buat apa ada apotek, dokter dan resep? Buat apa juga ada BPOM? Right?

Produk dokter selanjutnya adalah cosmetic based
a. Produk ini dibuat dokter dengan berprinsip pada penggunaan kosmetik sehari-hari atau dapat digunakan terus menerus. Tidak ada larangan bagi siapapun untuk menggunakannya, karena tidak diperlukan konsultasi langsung dengan dokter, tidak perlu diberi resep oleh dokter, dll. Dan tidak boleh mengandung merkuri, hidroquinon, asam retinoat, rhodamin serta bahan-bahan lain yang dilarang oleh menteri kesehatan/BPOM.

b. Produk dokter yang berupa cosmetic based harus terdaftar di BPOM sebelum dijual bebas. Hal ini dimaksudkan jika ada kandungan yang dilarang oleh BPOM maka produk tersebut tidak lulus BPOM, yang artinya tidak boleh diedarkan karena membahayakan si pemakai. Sebab cosmetic based ini digunakan dalam jangka panjang/terus menerus.

Jadi saran saya jika anda mendapati kosmetik dengan merk "Cream Dokter" maka perhatikan hal berikut :
1. Hanya anda peroleh melalui dokternya langsung baik itu di Rumah Sakit maupun Klinik, dengan konsultasi langsung, dan resep anda terima dengan jelas. Dimana Dokter dan Apotek yang anda datangi juga telah memiliki izin. Tapi ingat, PRODUK TERSEBUT BUKAN DIPEROLEH DARI PENJUALAN ONLINE, MELAINKAN KONSULTASI DAN BERTEMU LANGSUNG DENGAN DOKTER. Oke?

2. Jika diperoleh langsung dari dokter, perhatikan tekstur krimnya, apakah sama dengan krim bermerkuri pada umumnya. Anda berhak menanyakan kandungan di dalamnya. Apakah ada hidroquinon dengan dosis tertentu atau ada retinoatnya. Dan tanyakan kandungan apa saja yang tidak boleh digunakan berbarengan dengan produk itu. Dan jangan meneruskan lagi produk tersebut jika sudah habis tanpa bertanya/konsultasi terlebih dahulu pada dokter.

3. Jika diperoleh dengan bebas atau anda bisa mendapatkannya melalui siapapun dan dimanapun, cek lah di BPOM notifikasi produk tersebut. Tapi sekali lagi, perhatikan tekstur dan warna krimnya. BPOM tidak menjamin produk itu aman. Jika perlu lakukan tes sederhana untuk mengetahui keberadaan merkurinya. Dan ingat selalu bahwa krim dokter tidak boleh dijual bebas tanpa teregistrasi di BPOM.

4. Jika anda mendapatkan produk dengan iming-iming Cream Dokter, dijual bebas dan tidak terdaftar di BPOM kemudian menggunakan kata-kata manis aman tidak perlu Dinkes/POM karena jelas dokter, apotek, dan apotekernya, itu omong kosong, tidak ada undang-undang yang menjamin apotek berhak mendistribusikan produk dokter yang seharusnya dengan resep tapi dijual bebas. Jadi, berhati-hatilah... Jika penasaran berlanjut, hubungi call center BPOM saja ya... 021-426-3333

Amankah Produk Dokter dari Klinik?
Saya yakin masih banyak dokter yang berpegang pada etika. Hanya saja tidak semua Dokter memiliki prinsip yang sama. Maksudnya, ada dokter yang masih menggunakan hidrokinon, retinoat, steroid, dll karena memang masih diperbolehkan (dalam pengawasan dokter secara langsung, bukan nitip). Ada juga Dokter yang cenderung pada penggunaan bahan aktif kosmetik yang aman bahkan herbal. 

Untuk kosmetik yang masih menggunakan hidrokinon, retinoat, dll memang dibolehkan, hanya kebanyakan cenderung membuat ketergantungan. Tidak salah jika memang cocok. Namun untuk beberapa kasus akan sangat mungkin ketika lepas justru membuat wajah break out atau rebound.

Lalu bagaimana cara melepas ketergantungannya?
Sebetulnya mudah saja, anda cukup katakan pada dokternya bahwa anda ingin menghentikan penggunaan kosmetik tersebut. Maka perlahan, Dokter akan mengurangi dosisnya hingga akhirnya total dihentikan. Hanya anda harus siap dengan kondisi setelah lepas dari produk dokter tersebut. Mungkin bisa dimulai dengan asupan dari dalam mengkonsumsi vitamin atau minum kapsul zaitun herbal yang teregistrasi. Dan sedikit-sedikit anda bisa melanjutkan dengan perawatan lain yang aman. Tapi jika memutuskan menggunakan produk bebas, pastikan yang aman ya... Ingat pesan BPOM, hanya gunakan kosmetik yang sudah ternotifikasi di POM, akan lebih baik jika halal MUI dan lebih bagus memiliki Barcode.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang bagaimana perawatan dokter (yang aman dan legal), anda bisa coba bergabung disini.

Semoga membantu... 




ads

Ditulis Oleh : Bahaya Merkuri Hari: 21.07 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Total Pageviews